PAS PPKn SMK RUS
Menanamkan Nilai-Nilai Karakter Antikorupsi Pada Anak
Belakangan ini kita sering mendengar di media terkait terjeratnya para pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Kita semua setuju bahwa korupsi adalah perilaku yang tercela, namun nyatanya kejahatan tersebut masih saja terjadi. Tindakan memperkaya diri sendiri ini pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dan sering dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan para pemimpin dan pejabat tinggi.
Kabar baiknya, masyarakat kita juga tidak menutup mata terhadap fenomena
ini. Berbagai lembaga mulai dari yang legal hingga komunitas independen
bekerja dalam rangka membangun karakter dan budaya anti korupsi.
Semasa saya duduk di bangku kuliah, Nilai-nilai Pendidikan Anti Korupsi sudah dimasukkan ke dalam mata kuliah perilaku berkarya, hal tersebut dilakukan supaya mahasiswa memahami tindakan antikorupsi dan cara penanganan ketika adanya perbuatan korupsi di sebuah instansi. Tidak hanya di Perguruan Tinggi saja, Pendidikan Anti Korupsi juga harus ditanamkan sejak usia dini, hal tersebut sejalan dengan program Kemdikbud yang memutuskan untuk ikut berperan dalam mencegah korupsi melalui jalur pendidikan. Cara yang dipilih oleh Kemdikbud adalah dengan memasukkan nilai-nilai pendidikan antikorupsi ke dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah. Hal tersebut dilakukan dengan harapan akan menjadi senjata paling ampuh untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa yang akan datang.
Ditanamkannya pendidikan antikorupsi sejak dini kepada siswa di sekolah juga bertujuan agar peserta didik memiliki jiwa antikorupsi. Jiwa antikorupsi inilah yang akan menjadi benteng bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan korupsi jika mereka sudah dewasa kelak. Oleh sebab itulah program yang dicanangkan oleh Kemdikbud bekerjasama dengan KPK ini patut untuk segara direalisasikan.
Pada dasarnya rencana penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Inti dari pendidikan antikorupsi sebagaimana tujuan dari pendidikan nasional adalah menanamkan karakter kepada generasi muda agar mau berlaku jujur dalam hidupnya.
Ada 9 nilai integritas yang berusaha ditanamkan pada generasi muda bangsa agar mampu mengontrol dirinya untuk tidak melakukan korupsi. Nah, di sinilah peran kita sebagai orang tua, keluarga, pengasuh, pendidik, dan para pemerhati anak, untuk menanamkan nilai-nilai tersebut sejak anak kecil. Mari kita lihat cara-cara sederhana yang dapat kita lakukan di rumah dan sekolah.
Ajari anak untuk tidak mengambil kepunyaan orang lain, biasakan meminta izin sebelum meminjam. Tidak mencontek, tumbuhkan kebanggaan saat ia berhasil dengan upaya sendiri. Dapat pula kita tekankan untuk berkata jujur dengan membiasakan anak bercerita secara terbuka, ajari mengakui kesalahannya, dan selalu tepati janji pada anak. Dan berilah apresiasi dan rasa bangga kepada anak ketika nilai ujian tersebut diperoleh dengan cara tidak mencontek, hal tersebut dilakukan agar seorang anak termotivasi ketika melakukan suatu hal yang diperoleh dengan cara tindakan jujur.
Ajarkan anak merasa cukup dengan apa yang dimiliki, setiap anak ingin membeli sesuatu ingatkan bahwa ia sudah punya di rumah. Biasakan membeli yang baru jika membutuhkan bukan menginginkan. Tekankan bahwa yang penting bukan baru atau bagusnya tapi fungsi dan manfaatnya.
Kalau menghadapi masalah jangan langsung dibantu, beri kepercayaan dan dukungan bahwa ia mampu menghadapi masalahnya sendiri. Misalnya belajar mengikat tali sepatu, naik sepeda, dll. Biasakan pula anak tidak selalu memilih jalan pintas, misalnya kalau ingin nilai bagus harus belajar bukan mencontek.
Keberanian dan kepercayaan diri dapat dibangun dengan membiarkan anak berekplorasi dan belajar dari kesalahannya. Tanamkan nilai-nilai moral sejak kecil dan ajak anak melakukan apa yang diyakininya sebagai sesuatu yang benar. Misalnya membela teman yang diejek, berani menegur teman yang membuang sampah sembarangan. Selain itu bisa juga dengan mengajak anak dengan mengikuti arena permainan yang mengasah keberanian anak sejak usia dini.
Ajari anak tentang konsekuensi, misalnya jika menumpahkan air maka harus dilap, jika merusak mainan temannya maka mencoba memperbaiki, berani mengakui kesalahan. Dukung anak menyelesaikan tugasnya. Misalnya membereskan tempat tidur, mengerjakan PR, memberi makan hewan peliharaan, dan sebagainya.
Tumbuhkan disiplin dengan contoh, bukan paksaan, karena kita ingin datang dari dirinya sendiri. Kebiasaan tepat waktu, membuang sampah pada tempatnya, mengikuti peraturan di rumah atau di sekolah adalah beberapa bentuk disiplin yang bisa ditanamkan sejak kecil. Kuncinya adalah contoh dan konsistensi.
Ajarkan konsep adil sesuai usianya, dan ajari anak berbagi.Tanamkan pula
nilai bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama dan harus
diperlakukan dengan setara. Kita bisa menjadi contoh saat berinteraksi
dengan bibi dan tukang kebun di rumah, dengan keluarga, maupun dengan
rekan kerja, semua diperlakukan dengan sama.
Tumbuhkan empati sejak kecil, ajari anak tentang emosi, dan tunjukkan
bagaimana caranya menunjukkan kepedulian dengan cara sederhana, misalnya
menghibur teman yang sedih, berbagi makanan kepada teman yang tidak
membawa bekal, menolong kucing yang sakit.
Berikan contoh saat di rumah atau di sekolah, bisa bekerjasama saat
bermain atau menyelesaikan project, saat merapikan mainan, dan
sebagainya. Perlihatkan pada anak bahwa dengan kerjasama pekerjaan kita
lebih cepat selesai dan hasilnya lebih bagus.
Akhir kata, kesembilan nilai integritas ini sebaiknya ditanamkan sedini
mungkin agar anak menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup.
Selain baik untuk membangun karakter anak, tentu menjadi upaya kita juga
untuk mencegah dan akhirnya mengurangi tindak korupsi di sekitar kita
dan di masa yang akan datang.
Kita dan Pelaku Bullying Sama Saja!
KITA kembali di perhadapkan dengan fenomena bullying, meski belakangan telah marak terjadi di dunia nyata maupun maya (sosial media) yang korbannya kebanyakan anak dibawah umur. Mungkin karena ada alasan tertentu sehingga hal tersebut kerap berulang dan berkelanjutan.
Kasus terbaru ialah perundungan terhadap anak dibawah umur yang kesehariannya membantu orang tua menjual gorengan. Kasusnya terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi-Selatan. Entah apa motif pelaku hingga tega melakukan perlakuan kurang etis terhadap korban.
Secara harfiah, bullying ialah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun dalam bentukan kata-kata yang tekesan kasar. Misalnya berupa julukan yang buruk, celaan, penghinaan, fitnah, terror, gosip dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar.
Dilansir dari situs kpai.co.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam kurun waktu 9 tahun ada 73,381 pengaduan kekerasan terhadap anak, mulai dari tahun 2011 hingga 2019. Pelaporan kasus bullying mencapai 2,473 laporan.
Padahal dari sisi hukum seseorang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan demi terhindar dari segala macam bentuk perlakuan intimidatif, termasuk bullying. Karena dengan adanya perlakuan bullying kepada seseorang hanya akan memberikan kesan bahwa orang tersebut tidak punya harga diri.
Adapun yang menjadi acuan kepastian hukum dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 29 ayat 1 secara eksplisit menegaskan "Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya."
Mungkin karena ketidaktahuan masyarakat, termasuk pelaku bahwa si korban memiliki hak atas perlindungan pribadi dan kehormatan sebagai manusia yang harus di hargai. Entah.
Bicara perihal perundungan yang berefek trauma terhadap korban, otomatis kita mengarah ke hak asasi itu sendiri, jangan sampai yang kita maksudkan hak asasi hanyalah bentukan kata yang merujuk ke sesuatu yang amat samar, tak terbentuk dan terhenti menjadi sebuah konsep mandek aktualisasi.
Padahal hak asasi merupakan hak yang melekat pada seorang manusia semenjak dirinya masih dalam kandungan hingga meninggal dunia. Dirinya layak mendapatkan perlindungan dalam oleh negara karena merupakan nilai-nilai universal yang senantiasa layak dihormati.
Kembali ke bullying, selain terjadi dalam dunia nyata, di sosial media pun masih marak, contoh dengan mengorek informasi pelaku bullying kemudian membullynya secara berjamaah di akun sosial medianya atau membuat thread (kicauan beruntun di Twitter) mengenai rekam jejak digital pelaku.
Bukankah sebagai upaya proporsional dan pengklaiman diri sebagai social justice warrior (SJW) hendaknya menghindari hal tersebut? Mungkinkah kita merasa bahwa lebih superior dibanding pelaku?
Atau karena kurangnya cinta kasih antar sesama hingga enggan untuk saling mengasihani? Jangan sampai kita dan pelaku memiliki watak yang sama, meski dengan perlakuan yang berbeda. Pertanyaan tersebut tentunya harus menjadi bahan renungan bersama.
Cita-cita untuk menjadi manusia yang memiliki akhlak terpuji dan budi pekerti diawali dengan mampu menghargai manusia yang lainnya, karena sebagai makhluk sosial tentunya kita mengharapkan hal itu tercapai.
Mungkin ini bukanlah cita-cita untuk sama seperti yang dilakukan para aktivis kemanusiaan dunia, seperti Nelson Mandela, Mahatma Gandhi maupun yang lain, tetapi sebagai upaya dini untuk memperlakukan orang lain dengan cara yang baik dan terpuji demi menghindari perilaku yang kurang etis.
Terakhir, diperlukan moralitas berbasis spritual agar hal tersebut terlaksana, karena nilai-nilai keilahian pasti mengikutinya.
Informasi diatas saya Peroleh dari media online sebagai berikut:


Komentar
Posting Komentar